Template Information

Home » » Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun Penjara

Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 27 September 2012 | 13.43.00

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Miranda dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004 demi memuluskan langkahnya menjadi DGS BI 2004. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Menurut majelis hakim, Miranda terbukti menyuap sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Miranda S Goeltom terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Miranda dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider kurungan empat bulan.

Adapun hal-hal yang memberatkan Miranda, perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, Miranda berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim menilai, Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan sejumlah cek perjalanan. Meskipun pemberian cek itu tidak dilakukan Miranda secara langsung, dia dapat dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, di antaranya Nunun Nurbaeti, dan Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.

"Kita tidak melihat masing-masing peserta dan berdiri sendiri-sendiri melainkan perbuatan yang berhubungn dan sebagai kesatuan perbuatan peserta lainnya," kata hakim Anwar.

Diurakan majelis hakim, perbuatan itu berawal saat Miranda dinyatakan sebagai calon DGS BI 2004 oleh Presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri. Pada akhir Mei 2004, Miranda terbukti melakukan pertemuan dengan Fraksi PDI-Perjuangan di Hotel Dharmawangsa dan dengan Fraksi TNI/Polri di kantornya Graha Niaga, Sudirman Jakarta. Dalam dua pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya sebagai calon DGS BI 2004.

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, dan Tjahjo Kumolo, ada pertemuan dengan fraksi PDI-P dan keterangan Udju Djuhaeri ada pertemuan dengan TNI/Polri, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan visi dan misinya soal perbankan," papar hakim Anwar.

Fakta ini diperkuat dengan fakta lain yang menggambarkan kedekatan hubungan Miranda dengan Nunun Nurbaeti. Terkait pencalonan Miranda ini, Nunun terbukti memerintahkan Arie Malangjudo untuk mengantarkan "tanda terimakasih" kepada anggota Dewan.

Sebelum fit and proper test berlangsung atau pada 7 Juni 2004, office boy di kantor Nunun mengantarkan empat kantong belanja ke ruangan Arie Malangjudo. Keesokan harinya, di tengah berlangsungnya fit and proper test calon DGS BI 2004, Arie dihubungi sejumlah anggota DPR yang menanyakan titipan dari Nunun tersebut.

"Pada fit and proper test berlangsung, saksi Dudhie, Endin, Udju, bersama Darsuf Yusuf dan Suyitno, serta Hamka, menerima cek perjalanan yang masing-masing amplop nilainya Rp 50 juta," tambah hakim Anwar.

Seusai pemberian tersebut, Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004. Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe me

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Bengawan Pos - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger