SOLO – Wali Kota Solo, Joko Widodo, melalui kuasa
hukumnya, Suharsono, meminta gugatan perdata wanprestasi atau ingkar
janji yang dialamatkan kepadanya segera dicabut. Jokowi menilai gugutan
yang dilayangkan Ari Setiawan, 34 dan Paidi, 35, warga Jebres itu lemah
dan tak berdasar.
Jokowi yang diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk, yakni Suharsono
dan Kabag Hukum Kinkin S, menghadiri sidang perdana gugatan perdata itu
di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (26/9/2012). Hadir pula penggugat
Ari Setiawan dan Paidi yang didampingi kuasa hukum mereka Sri Hadi
Fahrudin dan Sri Widodo. Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda
mediasi. Adapun mediator adalah Bintoro Widodo.
Ari dan Paidi menggugat Jokowi karena mereka merasa orang nomor satu
di Kota Solo itu telah ingkar janji. Menurut mereka Jokowi secara jelas
tak konsisten atas janjinya yang pernah diucapkan bahwa ia akan memimpin
Solo hingga berakhirnya masa jabatan. Tetapi nyatanya belum berakhir
masa jabatan ia telah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, penggugat merasa kecewa dan malu karena mempunyai pemimpin
yang tak amanah. Oleh karena itu penggugat menggugat Jokowi secara
perdata dan meminta ganti rugi material dan imaterial senilai ratusan
miliar rupiah. Gugatan dilayangkan secara resmi Senin (3/9/2012) lalu di
PN Solo.
Kuasa hukum Jokowi, Suharsono, ketika ditemui wartawan di PN Solo,
menyampaikan gugatan yang dialamatkan kepada kliennya adalah gugatan
yang lemah. Menurutnya, gugatan perdata itu tidak memenuhi setidaknya
dua syarat formal. Syarat pertama yang tak terpenuhi yakni legal standing. Dijelaskannya, dalam perkara gugatan perdata seperti kasus ini seharus penggugat terlebih dahulu melaksanakan class action. Class action
adalah gugatan perdata satu orang atau lebih atas nama sejumlah orang
lain yang mempunyai tuntutan yang sama terhadap tergugat. Orang yang
menjadi wakil itu mewakili kepentingan hukumnya atau mereka sendiri
serta kepentingan anggota kelas lain. Tetapi karena penggugat
mengatasnamakan pribadi class action dengan sendirinya tidak terpenuhi.
Hal kedua yang tak terpenuhi adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah
suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahan, orang tersebut
tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian.
Suharsono melihat kliennya tak mempunyai janji apa pun dengan penggugat,
baik secara tertulis maupun lisan. “Hla kalau perjanjian saja tidak ada terus apa yang akan digugat,” papar Suharsono.
Oleh karena itu, Suharsono meminta penggugat segera mencabut
gugatannya. Ia menilai gugatan itu sangat kental bertendensi politik.
Jika penggugat menyadari hal itu, lanjut ketua Peradi itu, harusnya
penggugat melalui kuasa hukum mencabut gugatan seiring telah menangnya
Jokowi dalam Pilgub DKI Jakarta. Jika tidak, kata Suharsono, pihaknya
akan menelusuri apakah ada konspirasi untuk mencemarkan nama baik
Jokowi. Jika ada upaya itu ia mengancam akan balik menggugat si
penggugat.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum penggugat, Sri Hadi, tetap
yakin bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya sangat kuat. Pihaknya
menilai Jokowi telah mengingkari sumpah jabatannya. Secara etika
politik, imbuh Sri Hadi, Jokowi telah menyalahinya. Diakui Ari, selaku
penggugat, ia tak pernah punya perjanjian dengan Jokowi secara tertulis
maupun lisan. Disinggung alasannya mengajukan gugatan, Ari menjawab
karena ia menyayangkan sikap Jokowi yang memimpin Solo tak sampai
tuntas.
“Saya didukung oleh 24 LSM. Gugatan belum akan saya cabut. Semua saya
serahkan pengacara saya. Jika dituding ini bertendensi politik itu
tidak benar,” ucap warga Jebres, pekerja proyek elektronika itu. Setelah
dilakukan mediasi, hakim selaku mediator menyarankan penggugat dan
tergugat bertemu. Mediator memberi waktu dua pekan bagi kedua belah
pihak bertemu untuk mencari titik temu. Pertemuan itu dapat dilaksanakan
di luar atau di PN Solo. Hasil pertemuan itu nantinya akan dilaporkan
ke hakim
Jokowi Ancam Gugat Balik Jika Gugatan Tak Segera Dicabut
Written By Unknown on Rabu, 26 September 2012 | 16.15.00
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Solo Raya
0 komentar:
Posting Komentar