JAKARTA – Dari sekitar 165.000 peserta tes kompetensi
dasar (TKD) CPNS tahun 2012, hanya sekitar 40.000 atau sekitar 35
persen yang memenuhi ambang batas (passing grade) kelulusan.
Jumlah itu juga belum bisa memenuhi formasi jabatan, sehingga
diperkirakan terdapat sejumlah formasi yang tidak terisi.
Kendati demikian, pemerintah tidak akan menurunkan passing grade.
“Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan.
Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya
tidak merekomendasikan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB
Ramli E. Naibaho dalam rapat koordinasi dengan 41 instansi
penyelenggara rekruitmen CPNS, di Jakarta, Senin (25/09) seperti
dilansir laman resmi Kemenpan dan RG, www1.menpan.go.id.
Pascapenyerahan hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes
kompetensi dasar (TKD) di BPPT, Rabu tanggal 19 September 2012, instansi
penyelenggara rekruitmen CPNS diharapkan segera mengumumkan hasilnya.
Namun ternyata sejumlah instansi menyikapinya secara beragam.
Ada yang langsung bereaksi, lantaran banyak lembar jawaban komputer
(LJK) yang tidak valid, dan melayangkan surat ke Kementerian PAN dan RB.
Namun ada juga instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil
pengolahan LJK tersebut. Di pihak lain, harus diakui bahwa masyarakat,
terutama peserta tes CPNS sangat menunggu hasilnya.
Sebenarnya, Kementerian PAN dan RB, melalui situs www.menpan.go.id
juga telah merilis hasil TKD, yang bisa diakses dengan memasukkan nomor
tes peserta. Tampilan yang muncul, adalah nilai hasil TKD tanpa ada
penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau tidak.
Hal ini beralasan, karena pihak yang berwenang mengumumkan lulus
tidaknya peserta TKD adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK)
masing-masing instansi. “Namun kelulusan didasarkan pada nilai ambang
batas atau passing grade hasil ujian kompetensi dasar,” ujar Ramli.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 233 tahun
2012, apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah
formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya
berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya, sampai
dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan.
Untuk instansi yang hanya menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta
yang mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah
alokasi formasi, maka peserta TKD yang mememuhi passing grade dinyatakan
lulus.
“Bisa jadi, ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah
peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari
jumlah formasi yang ditetapkan,” ujar Asisten Deputi SDM Aparatur
Nurhayati.
Ditambahkan, kalau peserta yang nilai TKD-nya lebih dari jumlah
alokasi formasi yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan berdasarkan
peringkat nilai tertinggi, mulai dari karakteristik pribadi,
intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.
Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari
jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat diisi dari
pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama. “Tetapi juga
harus memenuhi passing grade,” tambahnya.
Dijelaskan, untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes
karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia
umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk DII/DIII/sederajat,
kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan
kebangsaan masing-masing harus 7,5.
Sementara itu untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal
harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan,
dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai
0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.
Selain passing grade, ada hal lain yang bisa menggugurkan peserta,
yang dikategorikan invalid. “Ada ribuan peserta yang invalid,” ujar
Nurhayati.
Hal ini terjadi, antara lain karena tidak ada tandatangan di daftar
hadir, kurang lengkap pengisian LJK, terbukti melakukan kecurangan
dalam ujian tulis, bisa juga karena LJK tidak terbaca oleh komputer
ketika proses scanning di BPPT,” ujarnya.
Nurhayati juga mengungkapkan, bagi instansi yang menyelenggarakan
ujian kompetensi bidang atau test psikologi lanjutan, peserta yang
sudah memenuhi passing grade, dan memenuhi urutan rangking nilai, belum
tentu lulus CPNS.
Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari
gabungan nilai TKD dan TKB. Kalau setelah digabung, ternyata ada yang
nilainya sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih
tinggi.
Dikatakan juga, ada beberapa instansi yang sebelum melaksanakan TKD
sudah menyelenggarakan TKB. Misalnya Kementerian Hukum dan HAM yang
menyelenggarakan tes kesamaptaan/tes fisik. Dalam hal ini, meski sudah
lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos TKD, maka pelamar dimaksud harus
dinyatakan tidak lulus.
Pengumuman Hasil CPNS 2012: Hanya 35% Lolos Passing Grade
Written By Unknown on Rabu, 26 September 2012 | 08.52.00
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Nasional
0 komentar:
Posting Komentar