SOLO--Surat pengunduran diri Walikota Solo, Joko
Widodo (Jokowi), diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi
Suharto, ke pimpinan DPRD Solo, Senin (1/10/2012).
Berdasarkan pantauan , Sekda datang ke DPRD Solo
sekitar pukul 10.30 WIB. Satu bendel surat pengunduran diri diserahkan
Sekda diterima oleh Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, dan M Rodhi.
Kepada wartawan sebelum menyerahkan surat tersebut, Budi menyampaikan
penyerahan surat pengunduran diri disertai hasil ketetapan pemenang
Pilkada DKI dari KPU Jakarta.
“Tetapi harus disadari masih ada tenggat waktu selama tiga hari
setelah surat ketetapan disampaikan manakala ada keberatan [hasil
Pilkada DKI],” jelasnya.
Ditambahkannya, langkah pengiriman surat ke DPRD tanpa menunggu
tenggat waktu bukan berarti mencuri start. “Karena waktu yang sangat
mendesak dengan pelantikan. Ini bukan berarti mencuri start tetapi
mengefektifkan waktu hingga ada produk dari Mendagri [SK berhentinya
Jokowi menjadi Walikota Solo],” terangnya.
Terkait penyampaian surat tidak diberikan langsung Jokowi, Budi
menegaskan hal tersebut tidak menyalahi peraturan yang ada. “Ini kan hal
yang bersifat administrasi. Kami diperintahkan beliau. Ini bukan
bermaksud menyepelekan. Tetapi kami boleh menyampaikan ini,” ujarnya.
Surat permohonan pengunduran diri tersebut kemudian ditindaklanjuti
oleh DPRD menggelar dengan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk
menentukan pelaksanaan rapat paripurna. “Karena ketua berhalangan hadir
surat pengunduran diri Pak Jokowi kami terima untuk segera kami tindak
lanjuti,” ungkap Supriyanto saat menerima surat pengunduran diri Jokowi.
Hingga berita ini diturunkan DPRD Solo masih menggelar rapat bamus
Hari Ini Surat Pengunduran Diri Jokowi Diserahkan oleh Sekda
Written By Unknown on Senin, 01 Oktober 2012 | 14.30.00
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Solo Raya
0 komentar:
Posting Komentar