Template Information

Home » » Jokowi Ancam Gugat Balik Jika Gugatan Tak Segera Dicabut

Jokowi Ancam Gugat Balik Jika Gugatan Tak Segera Dicabut

Written By Unknown on Rabu, 26 September 2012 | 16.15.00

Jokowi Ancam Gugat Balik Jika Gugatan Tak Segera Dicabut
SOLO – Wali Kota Solo, Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya, Suharsono, meminta gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji yang dialamatkan kepadanya segera dicabut. Jokowi menilai gugutan yang dilayangkan Ari Setiawan, 34 dan Paidi, 35, warga Jebres itu lemah dan tak berdasar.
Jokowi yang diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk, yakni Suharsono dan Kabag Hukum Kinkin S, menghadiri sidang perdana gugatan perdata itu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (26/9/2012). Hadir pula penggugat Ari Setiawan dan Paidi yang didampingi kuasa hukum mereka Sri Hadi Fahrudin dan Sri Widodo. Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda mediasi. Adapun mediator adalah Bintoro Widodo.
Ari dan Paidi menggugat Jokowi karena mereka merasa orang nomor satu di Kota Solo itu telah ingkar janji. Menurut mereka Jokowi secara jelas tak konsisten atas janjinya yang pernah diucapkan bahwa ia akan memimpin Solo hingga berakhirnya masa jabatan. Tetapi nyatanya belum berakhir masa jabatan ia telah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, penggugat merasa kecewa dan malu karena mempunyai pemimpin yang tak amanah. Oleh karena itu penggugat menggugat Jokowi secara perdata dan meminta ganti rugi material dan imaterial senilai ratusan miliar rupiah. Gugatan dilayangkan secara resmi Senin (3/9/2012) lalu di PN Solo.
Kuasa hukum Jokowi, Suharsono, ketika ditemui wartawan di PN Solo, menyampaikan gugatan yang dialamatkan kepada kliennya adalah gugatan yang lemah. Menurutnya, gugatan perdata itu tidak memenuhi setidaknya dua syarat formal. Syarat pertama yang tak terpenuhi yakni legal standing. Dijelaskannya, dalam perkara gugatan perdata seperti kasus ini seharus penggugat terlebih dahulu melaksanakan class action. Class action adalah gugatan perdata satu orang atau lebih atas nama sejumlah orang lain yang mempunyai tuntutan yang sama terhadap tergugat. Orang yang menjadi wakil itu mewakili kepentingan hukumnya atau mereka sendiri serta kepentingan anggota kelas lain. Tetapi karena penggugat mengatasnamakan pribadi class action dengan sendirinya tidak terpenuhi.
Hal kedua yang tak terpenuhi adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahan, orang tersebut tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian. Suharsono melihat kliennya tak mempunyai janji apa pun dengan penggugat, baik secara tertulis maupun lisan. “Hla kalau perjanjian saja tidak ada terus apa yang akan digugat,” papar Suharsono.
Oleh karena itu, Suharsono meminta penggugat segera mencabut gugatannya. Ia menilai gugatan itu sangat kental bertendensi politik. Jika penggugat menyadari hal itu, lanjut ketua Peradi itu, harusnya penggugat melalui kuasa hukum mencabut gugatan seiring telah menangnya Jokowi dalam Pilgub DKI Jakarta. Jika tidak, kata Suharsono, pihaknya akan menelusuri apakah ada konspirasi untuk mencemarkan nama baik Jokowi. Jika ada upaya itu ia mengancam akan balik menggugat si penggugat.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum penggugat, Sri Hadi, tetap yakin bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya sangat kuat. Pihaknya menilai Jokowi telah mengingkari sumpah jabatannya. Secara etika politik, imbuh Sri Hadi, Jokowi telah menyalahinya. Diakui Ari, selaku penggugat, ia tak pernah punya perjanjian dengan Jokowi secara tertulis maupun lisan. Disinggung alasannya mengajukan gugatan, Ari menjawab karena ia menyayangkan sikap Jokowi yang memimpin Solo tak sampai tuntas.
“Saya didukung oleh 24 LSM. Gugatan belum akan saya cabut. Semua saya serahkan pengacara saya. Jika dituding ini bertendensi politik itu tidak benar,” ucap warga Jebres, pekerja proyek elektronika itu. Setelah dilakukan mediasi, hakim selaku mediator menyarankan penggugat dan tergugat bertemu. Mediator memberi waktu dua pekan bagi kedua belah pihak bertemu untuk mencari titik temu. Pertemuan itu dapat dilaksanakan di luar atau di PN Solo. Hasil pertemuan itu nantinya akan dilaporkan ke hakim
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe me

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Bengawan Pos - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger