Template Information

Home » » Rapat Paripurna Pengunduran Jokowi Paling Cepat 2 Oktober

Rapat Paripurna Pengunduran Jokowi Paling Cepat 2 Oktober

Written By Unknown on Jumat, 28 September 2012 | 09.32.00

Rapat Paripurna Pengunduran Jokowi Paling Cepat 2 Oktober
Solo – Rapat Paripurna dengan agenda pengunduran Walikota Solo Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 2 atau 3 Oktober. Paripurna tersebut akan diagendakan setelah surat pengunduran Jokowi diterima DPRD Surakarta.

Wakil Ketua DPRD Solo, Muhammad Rodhi mengatakan, dari informasi yang diperolehnya melalui website KPU DKI Jakarta, penetapan Gubernur DKI Jakarta terpilih dilakukan pada 29 September, maju sehari dari jadwal semula 30 September.

“Karena penetapan itu tanggal 29, hari Sabtu, maka DPRD tidak mungkin mengagendakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada hari itu, mengingat DPRD libur. Sehingga Rapat Bamus diagendakan Senin (1/10),” ujar Rodhi, Kamis (27/9) di Gedung Dewan.

Rapat Bamus sendiri, lanjut Rodhi untuk mengagendakan Rapat Paripurna. “Jadi, kalau Rapat Bamus Senin (1/10) maka kemungkinan tercepat Rapat Paripurna digelar Selasa (2/10), bisa pagi bisa juga malam. Itupun dengan syarat, surat pengajuan pengunduran Walikota sudah diterima DPRD,” terang Rodhi yang juga Wakil Ketua Bamus ini.

Dijelaskan Rodhi, dalam Rapat Paripurna itu akan diputuskan pengunduran diri Jokowi. “Dalam aturan undang-undang tidak ada ketentuan tentang jumlah minimal persetujuan. Hanya saja mengacu pada PP No 16/2010 tentang Panduan Pembuatan Tatib dan juga tata tertib (Tatib) DPRD ayat 1 huruf A, disebutkan pemberhentian Walikota disetujui minimal 2/3 dari 3/4 anggota DPRD,” bebernya.

Untuk itu, Rodhi berharap tidak ada hambatan terkait persetujuan tersebut. “Mudah-mudahan tidak terganjal. Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit,” ujar politisi PKS ini.

Pendapat senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD lainnya, Supriyanto. Menurutnya, Rapat Paripurna dilaksanakan setelah adanya surat pengunduran diri Walikota dengan dilengkapi keputusan final yang menjadi alasan pengunduran diri. ” Keputusan final berupa ketetapan KPU DKI menjadi hal yang seharusnya menjadi dasar pengunduran diri Walikota,” tukasnya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe me

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Bengawan Pos - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger